Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

TIMES 21

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:58 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP

Investasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan. Kehadiran Penanaman Modal Asing (PMA) diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Ketika sebuah perusahaan dapat terus beroperasi di tengah persoalan kepatuhan yang belum terselesaikan, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi masih memiliki arti, atau hanya berlaku bagi pihak yang tidak memiliki kekuatan modal?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam perjalanan PT Rosin Chemicals Indonesia, sebelumnya bernama PT Rosin Trading Internasional. Perusahaan ini telah lama menjadi perhatian publik karena berbagai persoalan terkait perizinan, lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian resmi pemerintah. Dalam rapat koordinasi tindak lanjut pada 11 Mei 2026 yang melibatkan DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Polres Gayo Lues, dan seluruh perusahaan yang terkait termasuk PT Roin, berbagai temuan dan permasalahan perusahaan dibahas secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DLHK Aceh menyampaikan bahwa PT Rosin telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh dan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk konsekuensi denda apabila tidak dipatuhi. Namun persoalan utamanya bukan lagi soal ada atau tidaknya sanksi, melainkan bagaimana implementasi dan pengawasannya dilakukan.

Perlibas Gayo dalam forum tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan lapangan masih terdapat indikasi perusahaan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi, sementara sejumlah rekomendasi dan peringatan sebelumnya disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Fakta yang lebih penting justru muncul dari pernyataan instansi pemerintah sendiri. DLHK menyebut perusahaan masih dalam proses pemenuhan izin lingkungan sehingga operasional diminta dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Kepala BPHL Wilayah I Aceh juga menyampaikan bahwa dokumen lingkungan perusahaan belum final atau belum dinyatakan lulus, sementara tenaga teknis kehutanan perusahaan (GANISPH) telah dinonaktifkan sementara.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika dokumen lingkungan belum final dan operasional seharusnya dihentikan sementara, sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut dilakukan di lapangan? Apakah seluruh kewajiban telah dijalankan sebagaimana mestinya?

Di sinilah kritik perlu diarahkan tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada seluruh lembaga yang memiliki tanggung jawab pengawasan dan penegakan hukum. DLHK, BPHL, Gakkum KLHK, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintahan terkait harus memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti pada rapat, surat, atau sanksi administratif semata.

Yang disaksikan masyarakat saat ini adalah pola yang berulang: temuan muncul, rapat dilaksanakan, rekomendasi diterbitkan, sanksi diberikan, namun persoalan yang sama kembali menjadi perdebatan publik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan dilakukan setengah jalan dan penegakan hukum berjalan setengah hati.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, BPHL Wilayah I Aceh, Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur. Evaluasi terhadap pelaksanaan sanksi administratif harus dilakukan secara menyeluruh disertai inspeksi lapangan yang transparan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar telah dipenuhi. Jika masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun besarnya investasi yang dimiliki perusahaan.

Sebab tujuan regulasi bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan secara bertanggung jawab, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menghormati hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat. Perusahaan yang patuh harus memperoleh kepastian usaha, sementara yang mengabaikan aturan harus menerima konsekuensi yang tegas.

Kasus PT Rosin pada akhirnya bukan sekadar persoalan satu perusahaan. Ini merupakan ujian terhadap kredibilitas sistem pengawasan pemerintah dan keseriusan negara dalam menegakkan hukum. Ketika regulasi kehilangan daya paksa di hadapan pemilik modal, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan hidup, melainkan juga kewibawaan negara dan kepentingan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.

Berita Terkait

Teguran Gubernur Tak Dihiraukan, PT Rosin Diduga Nikmati Perlakuan Istimewa
Gerakan Kebangsaan Mengingatkan, Tidak Cukup Surat Teguran untuk Hentikan Pelanggaran PT Rosin
Polres Gayo Lues, Brimob dan Purnawirawan Polri Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum
Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues
Tahun Anggaran 2025 Berakhir, Proyek PUPR Gayo Lues Tetap Berjalan, Diduga Langgar Aturan Keuangan Negara
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian
Tokoh Masyarakat Gayo Lues Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Langsung Presiden

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:28 WIB

Respons Cepat Polres Subulussalam, Kasus Dugaan Pencabulan Anak Berhasil Diungkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:57 WIB

Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor: Apakah Ini Batas Bawah Moralitas

Senin, 26 Januari 2026 - 20:43 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:21 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Diduga Dapat Perlindungan Oknum, Arena Judi di Manduro Menantang Negara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Regulasi Jelas Melarang, Tapi Perjudian di Gesing Kembali Beroperasi Terbuka

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Keadilan Terlunta di Meja Pengadilan Agama, Gugatan Waris Tanpa Respon, Masuk Angin di Sistem

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:40 WIB

PEMATANG SIANTAR

MBG, Korupsi, Dan Pengkhianatan Dari Lingkar Kekuasaan

Jumat, 5 Jun 2026 - 01:44 WIB